Selasa, 07 Februari 2012

MENURUT AGAMA PEMUTIH ITU .....



Adapun tentang krim kosmetik pemutih kulit yang merubah kulit menjadi putih pernah ditanyakan kepada Sheikh ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau menjawab:

“Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa”.
Begitu juga Sheikh Shalih bin Munajjid pernah ditanya tentang masalah ini dan beliau menjawab:

“ Proses pemutihan kulit ada dua macam:
Pertama: supaya lebih  sempurna dan tambah bagus dan cantik maka ini tidak boleh, karena termasuk merubah ciptaan Allah, sejenis dengan mentato yang mendatangkan laknat bagi pelakunya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kedua: menghilangkan aib dan cacat: seperti adanya noda hitam pada tangan dan lainnya lalu dia berusaha menghilangkannya maka tidak mengapa karena termasuk menghilangkan aib karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengizinkan salah seorang sahabat yang patah hidungnya untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emasWallahu A’lam