Senin, 07 Mei 2012

game turnamen kimia

1. Berikut ini adalah basa poliprotik,kecuali (NaOH)
2. zat berikut asam menurut arhenius kecuali (NH3)
3. Dalam reaksi NH4(+) + H2O --> NH3 + H30(+), pasangan asam basa konjugasi menurut teori browsted lowry adl (NH4+ dengan NH3)
4. Diantara spesi brikut, yg tidak mgkin brlaku sebagai asam browsted lowry adalah (CO3(2-))
5. Definisi asam menurut teori brownsted lowry yaitu spesi yang (mmberikan (donor) proton)
6. Dalam reaksi BF3 + NH3 --> F3BNH3 zat yang dapat disebut asam lewis adl (BF3)
7. Asam konjugasi dari HSO4- adl (H2SO4)
8. Air menurut konsep teori brownsted lowry bersifat (amfoter)
9. Air menurut konsep lewis bersifat (basa)
10. Air mnurut konsep arhenius bersifat (netral)
11. Asam menurut konsep arhenius (terionisasi mghasilkan ion H+)
12. Brikut ini yg bukan asam arhenius adlh (SO4 (2-) dalam air)
13. Suatu asam lemah HA 0,1 M mmpunyai ph 4 persentase HA yg terurai adl (0,1%)
14. Perubahan PH dari 50 ml HCl 0,1 M tidak akan terjadi pada penambahan 50 ml (HCl 0,1 M)
15. Jika 0,37 g Ca(OH)2 dilarutkan dlm air sampai volumnya 250 ml, pH larutan yg terbentuk adl -Mr 74- (12+log 4)
16. Suatu asam lemah HA 0,01 PH 3,5 kontanta asam (Ka) tersebut adl (1x10pangkat-5)
17. Larutan asam (Ka=2x10pangkat-5) yg memiliki Ph larutan HCl 2x10pangkat-3 M, memiliki konsentrasi (0,20 M)
18. Larutan basa lemah BOH 0,1 M yang terionisasi 1% akan memiliki Ph (11)
19. Jika 0,1 g NaOH (mr 40) dilarutkan dalam 250 Ml air, ph larutan yg tebentuk adl (12)
20. Dalam suatu larutan yg menggunakan amonia sebagai pelarut, terjadi kesetimbangan 2NH3 NH4+ (+) NH2- (basa brownsted lowry)

Selasa, 07 Februari 2012

MENURUT AGAMA PEMUTIH ITU .....



Adapun tentang krim kosmetik pemutih kulit yang merubah kulit menjadi putih pernah ditanyakan kepada Sheikh ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau menjawab:

“Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa”.
Begitu juga Sheikh Shalih bin Munajjid pernah ditanya tentang masalah ini dan beliau menjawab:

“ Proses pemutihan kulit ada dua macam:
Pertama: supaya lebih  sempurna dan tambah bagus dan cantik maka ini tidak boleh, karena termasuk merubah ciptaan Allah, sejenis dengan mentato yang mendatangkan laknat bagi pelakunya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kedua: menghilangkan aib dan cacat: seperti adanya noda hitam pada tangan dan lainnya lalu dia berusaha menghilangkannya maka tidak mengapa karena termasuk menghilangkan aib karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengizinkan salah seorang sahabat yang patah hidungnya untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emasWallahu A’lam